H.WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM H.WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM

Permohonan Bantuan Dana

Panitia Pembangunan Majlis Ta'lim Baiturrahman yang beralamat di Link. Cibeber RT. 06 RW. 01 Gg. 7 Cibeber Timur Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon mengharapkan do'a dan bantuan dana kepada dermawan guna mensukseskan pembangunan Gedung Baru Majlis Ta'lim Baiturrahman. Silahkan kirim atau transfer via BRI KCP A YANI CILEGON a.n. MAJLIS TALIM BAITURRAHMAN No. Rekening 1164-01-001273-53-8. Bantuan dermawan sangat di harapkan, dan terima kasih atas bantuannya semoga Dzat Yang Maha Kuasa membalas semua kebaikan dengan pahala yang berkelipat. Amin

Kamis, 27 Oktober 2011

CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI PILIHAN RAKYAT


WAHIDIN HALIM DAN JOKO WIDODO ADALAH PASANGAN SERASI PILIHAN RAKYAT INDONESIA UNTUK MENJADI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI MENDATANG

TUNGGU SURVAI YANG AKAN DILAKUKAN OLEH TIM GPREPENWH

Minggu, 23 Oktober 2011

REAL COUNT PILKADA BANTEN 2011

Data ini bukan melalui sampel/random namun ASLI yang diperoleh dari tiap-tiap TPS se-Banten 


Data quick real count ini diperoleh dari Akurasi Survey Indonesia bekerjasama dengan WH Centre. 
Data diperoleh pada hari Kamis, pukul 21.31 WIB.

1. Ratu Atut-Rano Karno memperoleh 1.586.337 suara (47.35 persen), 
2. WH-Irna 1.395.364 suara (41.65 persen), 
3. Jazuli-Makmun Muzakki 368.412 suara (11.00 persen). 


Total suara sementara sah 3.350.113 suara.
Jumlah itu sementara dikumpulkan dari 13.319 TPS dari keseluruhan TPS se-Banten sebanyak 16.805 TPS.


Tunggu informasi selanjutnya

Selasa, 18 Oktober 2011

KIDUNG DARI KIDUL

Kepada Bapak WH dan Ibu IRNA, Pemimpin masa depan kami di Banten.
Takdir langit bersamamu, wahai pemimpin kami,
Antarkan kami pada negeri damai yang berkemakmuran dan berkeadilan,
Tujukkan hati muliamu dan jiwa lembutmu kepada kami anak negeri diujung barat pulau ini,
Tumpuan harapan kami insan kulon dari kidul, kaum yang telah lama tersandera keculasan dan kejahilan rezim durhaka,
Bebaskanlah kami dari kebodohan dan rasa rendah diri di depan sesama anak kaum,
Bagai pembebasan Musa dan Harun dari perbudakan Firaun durjana,

Wahai kaum tertindas berlaksa windu
Bangunlah kawan dari mimpi panjangmu,
Pemimpin yang dikawal para aulia itu telah datang,
Kita berbaris rapat di depan, di belakang, di kiri dan kanannya,
Jangan biarkan beliau berjalan sendiri,
Gulung tinggi-tinggi lengan bajumu kawan
Menuju PERUBAHAN yang telah ditakdirkan keunggulannya dari langit zaman

Mohon Do'a kepada rakyat Banten

Mohon Do'a dan dukungannya kepada seluruh rakyat Banten. 

Menjelang pilkada Banten yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober nanti, diharapkan pada malam-malam terakhir ini menjelang Pilkada Banten, untuk memohon kepada Allah SWT. agar diberikan pemimpin yang akan membawa perubahan kepada yang lebih baik, diberikan pemimpin yang amanah memegang jabatan, diberikan pemimpin yang mengerti keluh-kesah masyarakat, dan diberikan pemimpin yang akan membawa Banten menjadi Provinsi yang masyarakatnya sejahtera, tentram, damai, dan rukun. semoga Allah SWT. memberikan kita pemimpin yang terbaik.
Karena inilah harapan kita yang terakhir, harapan yang hanya dipasrahkan kepada Allah SWT. setelah Haji Wahidin Halim dan Hajjah Irna Narulita berupaya untuk membawa perubahan di tanah Banten ini.

Mari kita giatkan sholat malam meminta agar Haji Wahidin Halim dan Hajjah Irna Narulita terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dan amanah memegang jabatan. Amin
Dukungan kita agar Haji Wahhidin Halim dan Hajjah Irna Narulita 
menjadi pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Banten Periode 2012 - 2017. 
Insya Allah akan mengubah rakyat Banten menjadi sejahtera.


PILIH NOMOR 2

Kamis, 22 September 2011

Pasangan Atut-Rano Takut Debat Terbuka di TV

INILAH.COM, Serang - Pasangan Atut-Rano menolak rencana debat terbuka calon gubernur Banten jika ditayangkan live oleh METRO TV.

Alasannya, Tim Kampanye Atut-Rano meragukan netralitas METRO TV selaku penyelenggaran debat kandidat tersebut. Berbeda dengan Atut-Rano, pasangan WH-Irna dan Jazuli-Zakki menyatakan tak keberatan karena percaya debat calon akan dilaksanakan secara terbuka dan tidak ada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.

“Kami menolak karena pemilik METRO TV mendukung salah satu pasangan calon. Kami khawatir dalam debat terbuka nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan yang sengaja dirancang untuk menjatuhkan pasangan calon lainnya,” ungkap Akhmad Jazuli, anggota Tim Kampanye Atut-Rano, kemarin.

Ia menilai, netralitas televisi swasta patut dipertanyakan mengingat bos METRO TV yakni Surya Paloh merupakan Ketua Umum DPP Nasional Demokrat (Nasdem). Sedangkan Nasdem, secara jelas mendukung salah satu pasangan calon yang maju dalam Pilgub Banten 2011.

Jazuli menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan tersebut kepada KPU Banten selaku fasilitator acara debat terbuka. “Kami telah menolak, dan meminta agar KPU Banten menggunakan televisi nasional lainnya,” kata dia.

Ia menyatakan jika berdasarkan kesepakatan antara KPU Banten dan tim kampanye pasangan lainnya, akan tetap menggelar debat terbuka di televisi tersebut, Jazuli meminta bahwa pembawa acara diambil dari pihak lain.

“Jika pun pahitnya KPU Banten tidak menemukan televisi swasta lainnya yang sesuai, maka kami meminta agar pembawa acaranya bisa diambil dari luar Metro TV,” tegasnya.

Berbeda dengan Akhmad Jazuli, Sekretaris Partai Demokrat Banten Media Warman menyatakan pihaknya tak keberatan debat calon diselenggarakan dan ditayagkan di Metro TV.

“Saya kira alasan yang mengada-ada jika dikatakan Metro TV diragukan netralitasnya. Kami menyarankan kepada KPU Banten tetap memilih Metro TV. Jika diubah, maka menunjukkan KPU mudah diintervensi oleh timses salah satu pasangan calon,” ujarnya seperti diberitakan bantenpost.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Pemenangan Jazuli-Zakki, Miptahudin. “Bagi kami tak masalah. Pasangan Jazuli-Zakki siap dimanapun untuk melakukan debat calon. Kami memandang debat calon penting, agar masyarakat tahu akan calon pemimpinnya, sehingga tidak membeli kucing dalam karung,” jelasnya.

Ketua Pokja Kampanye KPU Banten, Didih M Sudi menyatakan, hingga saat ini KPU belum memutuskan televisi swasta mana yang akan menyelenggarakan debat calon. Didih mengakui, saat ini usulannya Metro TV karena televisi tersebut mempunyai rating yang tinggi dibandingkan dengan televisi swasta lainnya.

Akan tetapi, kata dia, pihak KPU Banten akan mempertimbangkan usulan yang diajukan tim kampanye pasangan Atut-Rano maupun tim kampanye WH-Irna dan Jazuli-Zakki. tersebut. “Usulan apapun pasti akan kami pertimbangkan, karena saat ini hal tersebut belum diputuskan. Nanti kami mengundang lagi tim kampanye untuk membahas hal ini,” kata Didih. [mah]
G PREPEN WH
mengucapkan
SELAMAT KEPADA HAJI WAHIDIN HALIM


ATAS DITERIMANYA PENGHARGAAN
WTP YANG KESEKIAN KALINYA DARI WAKIL PRESIDEN RI

Wahidin Halim dicintai rakyat Banten

     Siapa yang tidak kenal dengan sosok calon Gubernur Banten yang memiliki nama panggil "WH". Akhirnya pengakuan-pengakuan itupun mulai muncul dari berbagai lapisan masyarakat Banten. seperti yang ungkapkan seorang warga kepada  tim GPREPENWH "Lha saha deui anu dipilih, anu tiasa dipercanten? teu aya deui cuman bapak WH anu pantes mimpin Banten mah!" (Lha siapa lagi yang dipilih, yang bisa dipercaya? tidak ada lagi sih cuma bapak WH yang pantas memimpin Banten!) ungkap Muzni seorang petani asal Lebak. Hal senada-pun diungkapkan oleh Zainusholihin seorang yang berprofesi pedagang pulsa HP di daerah Ciruas, Serang. "Wes ere macem-macem, lake sing bener sekabehe gah!. lamun calon uwes kebek metukaken duit wis pasti ere bener, sing pastimah milih WH". (Udah tidak usah banyak tingkah, tidak ada yang bener!, lamun calon (gubernur) udah banyak mengeluarkan uang udah pasti tidak benar, yang pasti pilih WH". ungkapan perasaan semacam inipun banyak keluar dari anggota PNS dibeberapa kota atau kabupaten se-Banten. seperti salah satunya seorang ibu-ibu anggota PNS dari Kota Cilegon "Mas kita sih ikut-ikutan aja suruh kumpul di acara Atut. soalnya disuruh atasan, kalau tidak mau kan entar ada ujung-ujungnya!. yang penting hati dan harapan kami hanya kepada bapak Haji Wahidin Halim yang udah pasti-pasti aja!" ungkap anggota PNS ini yang tidak mau disebutkan nama dan tempat tugasnya.
     Semoga ungkapan-ungakapan perasaan masyarakat dapat terwujud nanti pada saat pelaksaanaan PILKADA BANTEN 2011, yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Oktober 2011. Pilih nomor 2 WH-Irna Narulita. Nantikan PERUBAHAN BANTEN dibawah kepemimpinan WH-Irna Narulita.

Minggu, 14 Agustus 2011

MamahDedeh : Saya Salut Sama WH



Mamah DedehTANGERANG KOTA – Penceramah kondang nasional Mamah Dedeh, puji keberhasilan Walikota Tangerang H. Wahidin Halim dalam mewujudkan Kota Tangerang yang kondusif, bersih dan nyaman dengan masyarakatnya yang hidup rukun.
"Saya merasa nyaman berada di tengah ibu-ibu dengan kondisi Kota Tangerang yang nyaman," paparnya saat ceramah dihadapan puluhan ribu ibu-ibu pengajian se-Kota Tangerang beberapa waktu lalu di lapangan Palm Botol Kecamatan Pinang Kota Tangerang seperti dikutip bantenpost.com (21/05/2011).
Menurut Mamah Dedeh, kaum perempuan di Kota Tangerang sangat aktif melakukan berbagai kegiatan seperti kegiatan pengajian, social dan pembangunan. "Saya salut apa yang telah dicanangkan oleh Walikota Tangerang bahwa ibu-ibu sangat berperan di bidang kesehatan. Aktifnya peran ibu-ibu di kegiatan posyandu dan kader lainnya menunjukan bahwa Pemerintah Kota Tangerang sangat memberikan peluang kepada kaum perempuan untuk berperan aktif membangun kota Tangerang," katanya.

Oleh karena itu ia meminta WH, sapaan akrab Wahidin Halim, untuk tetap melaksanakan pengajian bulanan ibu-ibu ini, yang dianggapnya cukup penting untuk membangun kesetaraan Gender,  karena Islam memberikan porsi kepada kaum perempuan muslimah untuk melakukan aktivitas di berbagai bidang.
Pada kesempatan yang sama WH mengatakan bahwa Kota Tangerang yang multicultural dengan keragaman etnis, budaya dan agama sangat kondusif dan tidak pernah terjadi konflik sehingga kehidupan antar agama di Kota Tangerang sangat aman karena asas saling menghormati dan menghargai antara satu dengan yang lainnya.
"Saya juga sangat menghargai sekali peranan kaum perempuan di Kota Tangerang, karena keberadaan kaum perempuan sangat dibutuhkan dalam pembangunan., terutama untuk melakukan sosialisasi di bidang kesehatan. Dan hal itu sudah dilakukan ibu-ibu di posyandu. Prestasi mereka patut dibanggakan, terutama ketika mereka dapat berperan aktif menjadi juru pemantau jentik (Jumantik) sehingga kasus-kasus penyakit demam berdarah di Kota Tangerang sangat minim," paparnya.
"Selain bidang kesehatan dan sosial, peranan perempuan di bidang keagamaan sangat diapresiasi oleh Pemerintah Kota Tangerang. Aktivitas kaum perempuan di majlis-majlis taklim juga sangat besar dalam mewujudkan Kota Tangerang sebagai Kota Akhlakul Karimah. Bentuk apresiasi Pemkot telah direalisasi dengan pemberian insentif kepada para guru-guru ngaji," ungkapnya ditengah pengajian yang dihadiri tidak kurang dari 20.000 ibu-ibu yang datang dari seluruh penjuru Kota Tangerang.(END)

Do'a Ulang Tahun Untuk Haji Wahidin Halim


Di bulan yang suci dan penuh barokah
Alhamdulillah kami panjatkan atas keberkahan-mu dan petunjuk-mu
Ya Allah Tuhan Semesta Alam

Semoga di bulan penuh rahmat dan maghfiroh ini
memberikan cahaya untuk masyarakat Banten 
dan khususnya Haji Wahidin Halim
yang berulang tahun hari ini

Dan semoga diberikan anugrah usia
untuk menjadi manfaat dalam melangkah menuju li i'la i kalimatillah
dan membawa perubahan untuk masyarakat Banten

Semoga langkah kedepan membawa manfaat 
dan kami berharap semoga engkau mempermudah langkah 
Haji Wahidin Halim 
dalam membawa perubahan di tanah Banten ini
Namun, bila menjadi midhorot 
semoga engkau jauhkan segala hal yang membawa kemidhorotan itu
demi kesejahteraan masyarakat Banten

“yang hak adalah hak, dan yang bathil adalah bathil”

Semoga Haji Wahidin Halim diberikan kesehatan dan perlindungan

dalam mengemban misi membawa perubahan untuk Banten sejahtera, amin

Senin, 25 Juli 2011

RAMADHAN BAROKAH

PASANGAN GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR

HAJI WAHIDIN HALIM & HJ. IRNA NARULITA

MENGUCAPKAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT BANTEN :

"SELAMAT BERPUASA, SEMOGA DI BULAN YANG SUCI NAN PENUH BAROKAH INI MENUNTUN SELURUH WARGA MASYARAKAT BANTEN LEBIH KHUSYU BERIBADAH DAN SEMOGA DIJAUHKAN DARI HAL-HAL YANG MERUSAK AMAL IBADAH DAN KESUCIAN BULAN RAMADHAN."

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH 
PUASA RAMADHAN 1432 H. / 2011 M.

G PREPEN WH

SELURUH TIM SUKSES DAN KOORDINATOR 
GPREPENWH SE-BANTEN

AKAN TERUS MENYATUKAN LANGKAH, TERUS BEKERJA DAN SELALU MENDUKUNG 
WARNA
HAJI WAHIDIN HALIM & HJ. IRNA NARULITA

MENJADI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BANTEN 2012 - 2017

SALAM PERUBAHAN!

Minggu, 24 Juli 2011

PENGAWASAN KETAT TIM SUKSES WAHIDIN HALIM

Dalam mengonsolidasi kekuatan, maka mulai saat ini Tim Sukses dan partisipan pendukung WARNA (Haji Wahidin Halim & Hj. Irna Narulita) yang berada di ;
  • 33.846 Rukun Tetangga se-Banten. diharapkan lebih berperan aktif, mengawasi, dan memata-matai kecurangan-kecurangan yang bisa terjadi. terutama DPT (Daftar Pemilih Tetap) jangan membiarkan pendukung WARNA tidak diberikan hak memilih pada PILKADA nanti.
  • Pendukung setia WARNA di setiap UPTD se-Banten untuk mengawasi, mencatat, dan mendokumentasikan hal-hal yang bersifat ajakan, atau paksaan untuk memilih calon Gubernur lainnya. catat nama dan pangkat kirim data dan kejadian ke blog ini.
HIMBAUAN ditujukan kepada :
  • Ibu-ibu Pengajian, Mamang Beca, Tukang Ojeg, Supir Angkot, Pelajar & Mahasiswa, Facebooker, Blogger dukung terus WARNA dan pilih pemimpin yang amanah dalam pilkada nanti, pemimpin Banten yang akan membawa masyarakatnya sejahtera, bukan pemimpin yang hanya mampu menghambur-hamburkan uang (kesejahteraan sesaat) untuk kepentingan pribadinya. yang selanjutnya hanya akan menyengsarakan rakyat selama 5 tahun mendatang.
  • Masyarakat Umum bila ada yang mengambur-hamburkan uang, kalender, atau apapun bentuknya, Ambilah! itu adalah rizki yang diberikan ALLAH SWT. melalui tangan seseorang. tapi, tetap pilih pemimpin yang jujur dan membawa misi AHLAKUL KARIMAH sebagaimana jejak yang telah diusung baginda RASULULLAH SAW. maka tiada lain calon Gubernur Banten yang telah terbukti mampu mengajak rakyatnya berlaku pekerti baik (berahlakul karimah) adalah Haji Wahidin Halim yang berpasangan dengan Hj. Irna Narulita (WARNA)
  • Masyarakat Kurang Mampu, Bila ada pengobatan GRATIS tak usah sungkan mendatanginya, siapapun itu penyelenggaranya, karena selama ini rakyat Banten kurang diperhatikan oleh pemimpinnya,  tapi tetap pilih WARNA, Insya Allah  WARNA akan menjamin kesehatan rakyat Banten (memberikan layanan kesehatan yang memadai) karena WARNA punya misi mensejahterakan rakyat Banten, dan mengupayakan terjaminnya kesehatan bagi seluruh rakyat Banten. ini bukan janji-janji dusta seperti yang telah didengar oleh rakyat Banten 10 tahun yang lalu.
  • Jangan terpesona dengan "ARTIS".  karena artis adalah pekerja seni yang mampu melakukan tugasnya bersandiwara sesuai arahan sutradara, atau karena cerita yang telah tertulis di naskah. Pilih WARNA, karena WARNA bukan ARTIS tapi pemimpin yang telah ditunggu kehadirannya oleh seluruh rakyat Banten.
  • Akhirnya kami berhitung dengan angka (matematika), Bila PILKADA 2011 ini dilaksanakan secara Jujur & Adil, Insya Allah bukan kami mengawali kodrat ALLAH SWT. seperti yang telah kami ungkapkan diatas, maka kami sangat yakin perolehan suara WARNA akan mengungguli kandidat lainnya. dan sangat dipastikan  WARNA-lah yang akan memimpin Banten periode 2012-2017 nanti. Insya Allah!.

Jumat, 22 Juli 2011

MASYARAKAT AWASI KECURANGAN DALAM PILGUB 2011

PERHATIAN!

Kepada seluruh masyarakat Banten dimohon untuk tidak tinggal diam apabila melihat kecurangan yang terjadi di sekitar tempat tinggal. 
Kepada Tim Sukses dan jejaring pendukung WH, awasi terjadi lonjakan jumlah DPT hasil rekayasa dari tim lawan ataupun DPT  pendukung WH yang tidak terdata. jangan biarkan berkurangnya hak suara kemenangan WH.

Pengawasan dilakukan mulai ;
1. pendataan DPT
2. pencoblosan suara
3. perhitungan jumlah suara
4. pengiriman data dari TPS-TPS ke KPU

AWASI MEREKA, JANGAN LENGAH.
WH & IRNA PASTI MENANG
KINI SAATNYA PERGANTIAN KEPEMIMPINAN DI BANTEN
JANGAN BIARKAN WH & IRNA KALAH 
KARNA KECURANGAN DARI PIHAK LAWAN.
TERIMA KASIH KEPADA MASYARAKAT BANTEN YANG TELAH BERKENAN UNTUK BERGABUNG DENGAN KAMI GPREPENWH MENJADI TIM SUKSES PASANGAN

HAJI WAHIDIN HALIM & HJ. IRNA NARULITA

KERJASAMA ANDA AKAN MAMPU MENGUBAH BANTEN MENUJU NEGERI YANG MAKMUR DAN SEJAHTERA. AMIN.

Kerugian Negara di bawah kepemimpinan Ratu Atut Chosiyah

Metrotvnews.com, Serang: Kejaksaan Tinggi Banten segera memanggil para pejabat Pemprov Banten termasuk Gubernur Ratu Atut Chosiyah dalam waktu dekat. Pemanggilan ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan penyimpangan anggaran.

"Ada beberapa prinsip penyimpangan yang perlu segera diklarifikasi oleh Gubernur (Ratut Atut Chosiyah) selaku kuasa pengguna APBD seperti soal pembelian mobil dinas yang tak sesuai prosedur, soal penggunaan dana hibah, serta biaya perjalanan Gubernur yang fantastis mencapai Rp. 3,4 miliar selama 2010," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Banten Mustaqim di Serang, Banten, Ahad (26/6).

Mustaqim yang berbicara mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ressi Anna Napitupulu menjelaskan biaya perjalanan dinas luar kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut memang tidak mencerminkan azas kepatutan seperti yang dilaporkan BPK. Lebih-lebih bila ditinjau dari Peraturan Menteri Keuangan No.07/PMK.05/2008.

"Dalam Permenkeu biaya sekali perjalanan kepala daerah diatur sebesar Rp. 2,03 juta, sementara realisasinya di Banten biaya perjalanan membengkak jadi Rp. 12 juta untuk Gubernur dan Rp. 9,5 juta untuk Wagub," kata Mustaqim.

Selain itu, masih ada juga temuan tentang penggunaan biaya tersebut yang digunakan bukan untuk keperluan dinas. "Namun sesuai LHP BPK, Pemprov Banten sudah mengembalikan sebagian ke kas negara yaitu sebesar Rp. 48 juta," katanya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya segera memanggil Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten, serta pejabat terkait lainnya seperti Kepala Biro Humas dan Protokol, Kabiro Hukum termasuk juga Gubernur Banten.

Menyinggung tentang temuan BPK lainnya, Mustaqim mengatakan, pihaknya masih akan terus mempelajari temuan-temuan BPK tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Banten didesak berbagai elemen masyarakat untuk segera menindaklanjuti berbagai temuan BPK dalam penggunaan APBD Banten 2007-2010 dengan indikasi kerugian negara hampir mencapai Rp. 1 triliun.

Mereka juga menyampaikan data terinci indikasi adanya kerugian uang negara tahun 2007 dengan 182 rekomendasi atas temuan tersebut dengan dugaan kerugian uang negara Rp. 731,36 miliar. Kemudian LHP BPK tahun 2008, ada 17 temuan dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp. 197,72 miliar. LHP Tahun 2009 dugaan kerugian senilai Rp. 13,08 miliar.

LHP BPK tahun 2010 dengan 25 temuan ketiidakpatuhan terhadap undang-undang, salah satunya pembelian kendaraan dinas pada Biro Umum dan Perlengkapan yang bukan peruntukannya senilai Rp. 16,89 miliar.

Sementara itu, Kepala Humas dan Protokol Provinsi Banten Komari saat akan dikonfirmasi tidak bersedia memberi penjelasan dengan alasan sedang mempelajari dulu masalah itu.(Ant/BEY)

Kamis, 14 Juli 2011

KAMI SEGENAP TIM SUKSES WAHIDIN HALIM 
MENGUCAPKAN
SELAMAT ATAS DIKUKUHKANNYA DUET PASANGAN CALON 
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BANTEN 
PERIODE 2011 - 2016

HAJI WAHIDIN HALIM & HJ. IRNA NARULITA

SEMOGA PASANGAN REVORMASI INI 
MEMBAWA ANGIN SEGAR DAN PERUBAHAN DI BANTEN
MENJADI 
BALDATUN THOYYIBATUN WARABBUN GHOFUUR. AMIN

HADIRI PENGUKUHAN KEDUA PASANGAN INI DI :


KPU BANTEN 
JL. SALEH BAIMIN, SERANG - BANTEN
TANGGAL 14 JULI 2011 PUKUL 13.00 WIB

JANGAN SAMPAI KETINGGALAN...!!!!

Rabu, 08 Juni 2011

Mars Dukung Wahidin Halim

Hari ini ku berikrar untuk satu
buka mata hati bergerak tak ragu
beda warna bukan alasan cemburu, 
perubahan......Banten Maju!
Sang Pelopor perubahan telah datang
ahlakul karimah berjuta prestasi
Wahidin Halim pemimpin yang terpilih
rakyat Banten menunggumu.
G PREPEN WH
mengucapkan
SELAMAT KEPADA HAJI WAHIDIN HALIM


ATAS DITERIMANYA PENGHARGAAN
AWARD LINGKUNGAN DARI PRESIDEN RI

Senin, 06 Juni 2011

GPERENWH

Mengucapkan 

Selamat Kepada Bapak Haji Wahidin Halim 
Yang Telah Mengantarkan Pemerintah Kota Tangerang
MERAIH WTP 4 TAHUN BERTURUT-TURUT 2007-2010
atas Hasil Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI


Prestasi WH sebagai Walikota Tangerang


Banyak orang mempertanyakan tentang WH, baik di warung-warung kopi, di pasar-pasar, sampai di dunia maya (Facebook, twitter dan web) . Untuk itu, kami sajikan prestasi beliau yang dibuktikan dengan penghargaan demi penghargaan  yang sudah banyak diterima oleh Haji Wahidin Halim selaku pribadi atau sebagai Walikota Tangerang ini. Penghargaan yang diperoleh selama memangku jabatan Walikota Tangerang, sejak dilantik tanggal 16 Nopember 2003, beliau telah beberapa kali mendapatkan penghargaan, yaitu:
·       Pelayanan Publik Terbaik dari Kementerian PAN RI, tahun 2003
·       Peringkat I Intensifikasi PBB se-Provinsi Banten, tahun 2005
·       Penghargaan Sebagai Pemuda Pelopor dari Menpora RI, tahun 2005
·       Pengelolaan Keuangan Terbaik se-Provinsi Banten Versi BPK RI, tahun 2006
·       Piala Citra Abdi Negara untuk Pelayanan Publik Terbaik Tingkat Nasional dari Presiden RI, tahun 2006
·      Men Obsession Award Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik dari Majalah Men Obsession, tahun 2006
·      Pengelolaan Keuangan Terbaik se-Indonesia dari Departemen Keuangan RI, tahun 2007
·     Lencana Dharma Bhakti Bidang Kepramukaan oleh Presiden RI dari Kwartir Nasional, tahun 2007
·       Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya 20 tahun dari Presiden RI, tahun 2007
·       Predikat Pelopor Pendidikan Nasional dari Depdiknas RI, tahun 2008
·      Predikat Pembangunan Sekolah dengan Kualitas Terbaik Standar Bermutu Tingkat Nasional dari Depdiknas RI, tahun 2008
·      Nominator 4 Besar BPKP Award dari BPK RI, tahun 2008
·       Tingkat Kepuasan Masyarakat atas Pelayanan Kinerja Pemkot Capai 71% dari LSI, tahun 2008
·       Pelopor se-Abad Kebangkitan Nasional dari Jawa Post, tahun 2008
·       Tanda Penghargaan Lencana Melati dari Kwartir Nasional, tahun 2008
·      Warta Ekonomi E-Goverment Award Bidang Website Terbaik dari Majalah Warta Ekonomi, tahun 2008
·      Penghargaan Atas Upaya Pencapaian Pelaporan Keuangan yang Baik Tahun Anggaran 2007 dari BPK RI
·     Penghargaan Atas Laporan Keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Tahun Anggaran 2007, 2008, dan 2009
·    Penghargaan sebagai Daerah Berprestasi Berdasarkan Kinerja Keuangan, Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan dari Departemen Keuangan RI, tahun 2009
·     Penghargaan Amal Bhakti dari Departemen Agama, tahun 2010
·     Anugerah Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup, tahun 2010
·     Penghargaan Ksatria Bakti Husada Kartika, tahun 2010
dan baru-baru ini mendapatkan tambahan penghargaan atas laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Tahun Anggaran 2010 atau pengahargaan yang ke 4 kalinya selama beliau menjabat Walikota Tangerang. 
Disamping penghargaan yang telah banyak diterima, pak WH pun telah memberikan sumbangsih pemikirannya berupa kebijakan-kebijakan yang tentunya berpihak pada kepentingan masyarakat. seperti Perda nomor 7 tentang Pelarangan dan Pengedaran Minuman Beralkohol, Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, dan masih banyak perda-perda yang bernilai plus manfaatnya untuk masyarakat.
Namun demikian penghargaan demi penghargaan yang telah diperolehnya bukan menjadi kebanggan diri, namun sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah Kota Tangerang di masa yang akan datang. menurut beliau penghargaan yang telah banyak diterima merupakan hadiah untuk masyarakat Kota Tangerang yang telah tulus mendukung kinerja beliau. Hal ini beliau ungkapkan dalam pidato kehormatan dihadapan Walikota/Bupati se-Banten serta ketua DPRD se-Provinsi Banten di Auditarium Kantor BPKRI Perwakilan Banten. 
Beliaupun mengungkapkan bahwa keberhasilan 4 kali berturut-turut mendapatkan penghargaan WTP merupakan wujud political will pimpinan daerah yang didukung komitmen aparatur pemerintahan. "ini bentuk komitmen dan transparansi Pemerintah Kota Tangerang" ujar beliau.
Semoga dengan sajian informasi ini menambah pengetahuan masyarakat Banten tentang Haji Wahidin Halim calon Gubernur Banten mendatang. Salam Perubahan!

Sabtu, 04 Juni 2011

PERDA PELARANGAN PELACURAN

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG 
NOMOR 8 TAHUN 2005 
TENTANG 
PELARANGAN PELACURAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
WALIKOTA TANGERANG

Menimbang : 

a. bahwa Pelacuran merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; 

b. bahwa dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek-praktek Pelacuran di Kota Tangerang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Pelacuran; 

Mengingat : 

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039); 

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 

3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 

4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 

6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 

7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 

8. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2000 Nomor 4 Seri C); 

Dengan Persetujuan Bersama 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG 
dan 
WALIKOTA TANGERANG 

M E M U T U S K A N : 

Menetapkan : 

PERATURAN DAERAH TENTANG PELARANGAN PELACURAN. 

BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 

1.Daerah adalah Kota Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tangerang.
3.Walikota adalah Walikota Tangerang. 
4.Pelacuran adalah hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik ditempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau lokasi pelacuran ataupun ditempat-tempat lain di Daerah dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa. 
5.Tim adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Walikota yang keanggotaannya terdiri dari Dinas/Instansi dan pihak terkait. 
6.Pelarangan adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan/ tidak diperkenankan. 
7.Pelacur adalah setiap orang baik pria ataupun wanita yang menjual diri kepada umum untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. 
8.hubungan Seksual adalah hubungan perkelaminan antara dua jenis kelamin yang berbeda atau dua jenis kelamin yang sama. 

BAB II 
PELARANGAN 

Pasal 2 

(1) Setiap orang di Daerah baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dilarang mendirikan dan/atau mengusahakan atau menyediakan tempat dan/atau orang untuk melakukan pelacuran. 

(2) Siapapun di Daerah dilarang baik secara sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan perbuatan pelacuran. 

(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku juga bagi tempat-tempat hiburan, hotel, penginapan atau tempat-tempat lain di Daerah. 

Pasal 3 

Setiap orang dilarang membujuk atau memaksa orang lain baik dengan cara perkataan, isyarat, tanda atau cara lain sehingga tertarik untuk melakukan pelacuran. 

Pasal 4 

(1) Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, dilapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, disudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat lain di Daerah. 

(2) Siapapun dilarang bermesraan, berpelukan dan/atau berciuman yang mengarah kepada hubungan seksual, baik di tempat umum atau ditempat-tempat yang kelihatan oleh umum. 

BAB III 
PENINDAKAN DAN PENGENDALIAN 

Bagian Pertama 
Penindakan 

Pasal 5 

(1) Walikota berwenang menutup dan menyegel tempat-tempat yang digunakan atau yang patut diduga menurut penilaian dan keyakinannya digunakan sebagai tempat pelacuran. 

(2) Tempat-tempat yang ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dilarang dibuka kembali sepanjang belum ada jaminan dari pemilik/pengelolanya bahwa tempat itu tidak akan digunakan lagi untuk menerima tamu dengan maksud melakukan perbuatan pelacuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini. 

Pasal 6 

Terhadap orang yang terjaring razia karena melanggar ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Walikota atau pejabat yang ditunjuk mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarganya atau tempat tinggalnya melalui Kepala Kelurahan untuk dibina. 

Bagian Kedua 
Pengendalian 

Pasal 7 

Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Tim. 

Bagian Ketiga 
Partisipasi Masyarakat 

Pasal 8 

(1) Setiap masyarakat atau siapapun berkewajiban untuk melaporkan kepada petugas atau pejabat yang berwenang apabila ia mengetahui langsung atau menduga kuat sedang berlangsungnya kegiatan pelacuran. 

(2) Petugas atau pejabat yang berwenang setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, wajib menindaklanjutinya serta memberikan perlindungan kepada si pelapor. 

BAB IV 
KETENTUAN PIDANA 

Pasal 9 

(1) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini, diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah). 

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, adalah Pelanggaran. 

BAB V 
P E N Y I D I K A N 

Pasal 10 

Penyidikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pasal 11 

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Peraturan Daerah ini, mempunyai wewenang dan kewajiban melaksanakan penyidikan sebagai berikut : 

a.Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang terhadap adanya tindak pidana; 
b.Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; 
d.Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.Mengambil sidik jari dan memotret seseorang; 
f.Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.Menghentikan penyidikan setelah mendapatkan petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. 


(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 

Pasal 12 

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan kemudian oleh Walikota.

BAB VI 
KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 13 

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang. 

Ditetapkan di T a n g e r a n g 
pada tanggal 23 Nopember 2005 
WALIKOTA TANGERANG, 
Cap/ttd 
H. WAHIDIN HALIM 

Diundangkan di T a n g e r a n g 
Pada tanggal 23 Nopember 2005 
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, 
Cap/ttd 
H. M. HARRY MULYA ZEIN 
LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2005 NOMOR 8 SERI E