H.WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM H.WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM

Permohonan Bantuan Dana

Panitia Pembangunan Majlis Ta'lim Baiturrahman yang beralamat di Link. Cibeber RT. 06 RW. 01 Gg. 7 Cibeber Timur Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon mengharapkan do'a dan bantuan dana kepada dermawan guna mensukseskan pembangunan Gedung Baru Majlis Ta'lim Baiturrahman. Silahkan kirim atau transfer via BRI KCP A YANI CILEGON a.n. MAJLIS TALIM BAITURRAHMAN No. Rekening 1164-01-001273-53-8. Bantuan dermawan sangat di harapkan, dan terima kasih atas bantuannya semoga Dzat Yang Maha Kuasa membalas semua kebaikan dengan pahala yang berkelipat. Amin

Jumat, 22 Juli 2011

Kerugian Negara di bawah kepemimpinan Ratu Atut Chosiyah

Metrotvnews.com, Serang: Kejaksaan Tinggi Banten segera memanggil para pejabat Pemprov Banten termasuk Gubernur Ratu Atut Chosiyah dalam waktu dekat. Pemanggilan ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang dugaan penyimpangan anggaran.

"Ada beberapa prinsip penyimpangan yang perlu segera diklarifikasi oleh Gubernur (Ratut Atut Chosiyah) selaku kuasa pengguna APBD seperti soal pembelian mobil dinas yang tak sesuai prosedur, soal penggunaan dana hibah, serta biaya perjalanan Gubernur yang fantastis mencapai Rp. 3,4 miliar selama 2010," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Banten Mustaqim di Serang, Banten, Ahad (26/6).

Mustaqim yang berbicara mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ressi Anna Napitupulu menjelaskan biaya perjalanan dinas luar kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut memang tidak mencerminkan azas kepatutan seperti yang dilaporkan BPK. Lebih-lebih bila ditinjau dari Peraturan Menteri Keuangan No.07/PMK.05/2008.

"Dalam Permenkeu biaya sekali perjalanan kepala daerah diatur sebesar Rp. 2,03 juta, sementara realisasinya di Banten biaya perjalanan membengkak jadi Rp. 12 juta untuk Gubernur dan Rp. 9,5 juta untuk Wagub," kata Mustaqim.

Selain itu, masih ada juga temuan tentang penggunaan biaya tersebut yang digunakan bukan untuk keperluan dinas. "Namun sesuai LHP BPK, Pemprov Banten sudah mengembalikan sebagian ke kas negara yaitu sebesar Rp. 48 juta," katanya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya segera memanggil Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten, serta pejabat terkait lainnya seperti Kepala Biro Humas dan Protokol, Kabiro Hukum termasuk juga Gubernur Banten.

Menyinggung tentang temuan BPK lainnya, Mustaqim mengatakan, pihaknya masih akan terus mempelajari temuan-temuan BPK tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Banten didesak berbagai elemen masyarakat untuk segera menindaklanjuti berbagai temuan BPK dalam penggunaan APBD Banten 2007-2010 dengan indikasi kerugian negara hampir mencapai Rp. 1 triliun.

Mereka juga menyampaikan data terinci indikasi adanya kerugian uang negara tahun 2007 dengan 182 rekomendasi atas temuan tersebut dengan dugaan kerugian uang negara Rp. 731,36 miliar. Kemudian LHP BPK tahun 2008, ada 17 temuan dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp. 197,72 miliar. LHP Tahun 2009 dugaan kerugian senilai Rp. 13,08 miliar.

LHP BPK tahun 2010 dengan 25 temuan ketiidakpatuhan terhadap undang-undang, salah satunya pembelian kendaraan dinas pada Biro Umum dan Perlengkapan yang bukan peruntukannya senilai Rp. 16,89 miliar.

Sementara itu, Kepala Humas dan Protokol Provinsi Banten Komari saat akan dikonfirmasi tidak bersedia memberi penjelasan dengan alasan sedang mempelajari dulu masalah itu.(Ant/BEY)

0 komentar: