H.WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM H.WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM H. WAHIDIN HALIM

Permohonan Bantuan Dana

Panitia Pembangunan Majlis Ta'lim Baiturrahman yang beralamat di Link. Cibeber RT. 06 RW. 01 Gg. 7 Cibeber Timur Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon mengharapkan do'a dan bantuan dana kepada dermawan guna mensukseskan pembangunan Gedung Baru Majlis Ta'lim Baiturrahman. Silahkan kirim atau transfer via BRI KCP A YANI CILEGON a.n. MAJLIS TALIM BAITURRAHMAN No. Rekening 1164-01-001273-53-8. Bantuan dermawan sangat di harapkan, dan terima kasih atas bantuannya semoga Dzat Yang Maha Kuasa membalas semua kebaikan dengan pahala yang berkelipat. Amin

Sabtu, 04 Juni 2011

PERDA PELARANGAN PELACURAN

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG 
NOMOR 8 TAHUN 2005 
TENTANG 
PELARANGAN PELACURAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
WALIKOTA TANGERANG

Menimbang : 

a. bahwa Pelacuran merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; 

b. bahwa dalam upaya melestarikan nilai-nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek-praktek Pelacuran di Kota Tangerang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Pelacuran; 

Mengingat : 

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039); 

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 

3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 

4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 

6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 

7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 

8. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2000 Nomor 4 Seri C); 

Dengan Persetujuan Bersama 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG 
dan 
WALIKOTA TANGERANG 

M E M U T U S K A N : 

Menetapkan : 

PERATURAN DAERAH TENTANG PELARANGAN PELACURAN. 

BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 

1.Daerah adalah Kota Tangerang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tangerang.
3.Walikota adalah Walikota Tangerang. 
4.Pelacuran adalah hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik ditempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau lokasi pelacuran ataupun ditempat-tempat lain di Daerah dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa. 
5.Tim adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Walikota yang keanggotaannya terdiri dari Dinas/Instansi dan pihak terkait. 
6.Pelarangan adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan/ tidak diperkenankan. 
7.Pelacur adalah setiap orang baik pria ataupun wanita yang menjual diri kepada umum untuk melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. 
8.hubungan Seksual adalah hubungan perkelaminan antara dua jenis kelamin yang berbeda atau dua jenis kelamin yang sama. 

BAB II 
PELARANGAN 

Pasal 2 

(1) Setiap orang di Daerah baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dilarang mendirikan dan/atau mengusahakan atau menyediakan tempat dan/atau orang untuk melakukan pelacuran. 

(2) Siapapun di Daerah dilarang baik secara sendiri ataupun bersama-sama untuk melakukan perbuatan pelacuran. 

(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku juga bagi tempat-tempat hiburan, hotel, penginapan atau tempat-tempat lain di Daerah. 

Pasal 3 

Setiap orang dilarang membujuk atau memaksa orang lain baik dengan cara perkataan, isyarat, tanda atau cara lain sehingga tertarik untuk melakukan pelacuran. 

Pasal 4 

(1) Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, dilapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, disudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat lain di Daerah. 

(2) Siapapun dilarang bermesraan, berpelukan dan/atau berciuman yang mengarah kepada hubungan seksual, baik di tempat umum atau ditempat-tempat yang kelihatan oleh umum. 

BAB III 
PENINDAKAN DAN PENGENDALIAN 

Bagian Pertama 
Penindakan 

Pasal 5 

(1) Walikota berwenang menutup dan menyegel tempat-tempat yang digunakan atau yang patut diduga menurut penilaian dan keyakinannya digunakan sebagai tempat pelacuran. 

(2) Tempat-tempat yang ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dilarang dibuka kembali sepanjang belum ada jaminan dari pemilik/pengelolanya bahwa tempat itu tidak akan digunakan lagi untuk menerima tamu dengan maksud melakukan perbuatan pelacuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini. 

Pasal 6 

Terhadap orang yang terjaring razia karena melanggar ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Walikota atau pejabat yang ditunjuk mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarganya atau tempat tinggalnya melalui Kepala Kelurahan untuk dibina. 

Bagian Kedua 
Pengendalian 

Pasal 7 

Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Tim. 

Bagian Ketiga 
Partisipasi Masyarakat 

Pasal 8 

(1) Setiap masyarakat atau siapapun berkewajiban untuk melaporkan kepada petugas atau pejabat yang berwenang apabila ia mengetahui langsung atau menduga kuat sedang berlangsungnya kegiatan pelacuran. 

(2) Petugas atau pejabat yang berwenang setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, wajib menindaklanjutinya serta memberikan perlindungan kepada si pelapor. 

BAB IV 
KETENTUAN PIDANA 

Pasal 9 

(1) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini, diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah). 

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, adalah Pelanggaran. 

BAB V 
P E N Y I D I K A N 

Pasal 10 

Penyidikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pasal 11 

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Peraturan Daerah ini, mempunyai wewenang dan kewajiban melaksanakan penyidikan sebagai berikut : 

a.Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang terhadap adanya tindak pidana; 
b.Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; 
d.Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.Mengambil sidik jari dan memotret seseorang; 
f.Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.Menghentikan penyidikan setelah mendapatkan petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. 


(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 

Pasal 12 

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan kemudian oleh Walikota.

BAB VI 
KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 13 

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang. 

Ditetapkan di T a n g e r a n g 
pada tanggal 23 Nopember 2005 
WALIKOTA TANGERANG, 
Cap/ttd 
H. WAHIDIN HALIM 

Diundangkan di T a n g e r a n g 
Pada tanggal 23 Nopember 2005 
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, 
Cap/ttd 
H. M. HARRY MULYA ZEIN 
LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2005 NOMOR 8 SERI E

0 komentar: