Upaya Pemerintah kota (Pemkot) untuk memperjuangkan hak masyarakat miskin melalui program penyaluran beras untuk masyarakat miskin (Raskin) di Kota Tangerang, kini berbuah manis. Sebelumnya Pemkot memang menunda penerimaan Raskin dari Perum Bulog karena ada ketidak sesuaian antara berat timbangan (Packaging) yang diberikan Perum Bulog dengan Packaging yang seharusnya diterima Rumah Tangga Sasaran (RTS) di Kota Tangerang.
Sebelumnya Perum Bulog bermaksud mengirimkan Raskin dalam Packaging 50 Kg, padahal dalam juklaknya RTS menerima 15 Kg. Dikatakan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah sebelumnya Pemkot menunda penerimaan dan pendistribusian Raskin, karena tidak mau membentur aturan yang ada, dimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) yang didukung SK Gubernur Banten serta SK Wali Kota Tangerang setiap RTS menerima 15 Kg, akan tetapi Perum Bulog mengirimkan dalam packaging 50 Kg.
"Sebelumnya kita telah menyurati Kemenko Kesra meminta petunjuk penyaluran Raskin karena ada ketidak sesuaian antara packaging yang diterima dengan yang harus disalurkan, ternyata kini telah direspon hingga akhirnya ada surat dari Bulog yang menyatakan akan mengirimkan Raskin dalam packaging 15 Kg," tutur Wakil Wali Kota.
Wakil Wali Kota juga mengatakan saat ini Bulog telah meminta Pemkot untuk kembali melakukan pendataan per Kelurahan, mengenai jumlah RTS yang berhak untuk menerima Raskin. "Pemkot melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan segera meminta Kelurahan untuk mendata jumlah RTS yang berhak menerima Raskin. Akan diupayakan distribusi dapat dilakukan awal bulan," ucapnya kembali.
Konsistensi Pemkot Tangerang yang tidak mau melanggar aturan, merupakan bukti nyata bahwa Pemkot berupaya menghindari hal-hal yang dapat mencoreng nama baik serta menghindari hal-hal yang berbau korupsi, dengan tidak mengeyampingkan hak-hak masyarakat, buktinya dengan kerja keras Pemkot, Raskin dikota Tangerang akan segera kembali tersalurkan kepada RTS yang berhak.
Berdasarkan data yang dimiliki penulis, jumlah penerima Raskin di Kota Tangerang adalah sebanyak 28.546 RTS dari 104 Kelurahan dan 13 Kecamatan.
Upaya Pemerintah kota (Pemkot) untuk memperjuangkan hak masyarakat miskin melalui program penyaluran beras untuk masyarakat miskin (Raskin) di Kota Tangerang, kini berbuah manis. Sebelumnya Pemkot memang menunda penerimaan Raskin dari Perum Bulog karena ada ketidak sesuaian antara berat timbangan (Packaging) yang diberikan Perum Bulog dengan Packaging yang seharusnya diterima Rumah Tangga Sasaran (RTS) di Kota Tangerang.
Sebelumnya Perum Bulog bermaksud mengirimkan Raskin dalam Packaging 50 Kg, padahal dalam juklaknya RTS menerima 15 Kg. Dikatakan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah sebelumnya Pemkot menunda penerimaan dan pendistribusian Raskin, karena tidak mau membentur aturan yang ada, dimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) yang didukung SK Gubernur Banten serta SK Wali Kota Tangerang setiap RTS menerima 15 Kg, akan tetapi Perum Bulog mengirimkan dalam packaging 50 Kg.
"Sebelumnya kita telah menyurati Kemenko Kesra meminta petunjuk penyaluran Raskin karena ada ketidak sesuaian antara packaging yang diterima dengan yang harus disalurkan, ternyata kini telah direspon hingga akhirnya ada surat dari Bulog yang menyatakan akan mengirimkan Raskin dalam packaging 15 Kg," tutur Wakil Wali Kota.
Wakil Wali Kota juga mengatakan saat ini Bulog telah meminta Pemkot untuk kembali melakukan pendataan per Kelurahan, mengenai jumlah RTS yang berhak untuk menerima Raskin. "Pemkot melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan segera meminta Kelurahan untuk mendata jumlah RTS yang berhak menerima Raskin. Akan diupayakan distribusi dapat dilakukan awal bulan," ucapnya kembali.
Konsistensi Pemkot Tangerang yang tidak mau melanggar aturan, merupakan bukti nyata bahwa Pemkot berupaya menghindari hal-hal yang dapat mencoreng nama baik serta menghindari hal-hal yang berbau korupsi, dengan tidak mengeyampingkan hak-hak masyarakat, buktinya dengan kerja keras Pemkot, Raskin dikota Tangerang akan segera kembali tersalurkan kepada RTS yang berhak.
Berdasarkan data yang dimiliki penulis, jumlah penerima Raskin di Kota Tangerang adalah sebanyak 28.546 RTS dari 104 Kelurahan dan 13 Kecamatan.
0 komentar:
Posting Komentar